Salah satu amanat reformasi 1998 adalah mengebalikan tentara ke baraknya, tidak mencampuri urusan sipil. Apabila ingin berpartisipasi di ranah sipil, diperbolehkan dengan catatan sudah pensiun atau jika masih aktif harus mundur dari instansi TNI.
Hal ini dikarenakan saat itu ABRI yang turut memegang kekuasaan negara membuat demokrasi terkikis dan kerap terjadi pelanggaran HAM oleh kekuasaan yang dipegang militer sehingga sering terjadi kerusuhan.
Pada Sabtu, 15 Maret 2025 DPR RI melakukan rapat di hotel mewah secara diam diam membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam revisi tersebut terdapat perubahan yang signifikan yaitu penambahan lima jabatan sipil dari 10 menjadi 15 institusi yang dapat diduduki oleh prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari instansi TNI.
Masyarakat melakukan unjuk rasa tolak pengesahan RUU TNI pada Kamis, 20 Maret 2025 di luar gedung DPR dengan penjagaan ketat oleh Polri dan TNI di sekitar gedung DPR.
Namun, di siang harinya DPR RI tetap mengesahkan RUU TNI dengan persetujuan seluruh fraksi dalam Sidang Paripurna ke-15.
Proses Yang Dilalui Tidak Sesuai Dengan Rangkain Standar Pembentukan RUU
Pada awalnya RUU TNI bukan bagian dari Program Legislasi Nasional, tetapi karena Surat Presiden Nomor R12/Pres/02/2025 membuat hal tersebut menjadi terdaftar. Hal itu bertentangan dengan perancangan perundang-undangan yang seharusnya dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematik.
Seluruh Elemen Masyarakat Tidak Dilibatkan Dalam Proses Perumusan
DPR RI mengabaikan pendapat dan partisipasi rakyat dengan melakukan rapat tertutup di hotel mewah dan bukan di gedung DPR tanpa alasan yang jelas. Kritik yang disampaikan dari berbagai elemen masyarakat mengenai proses legislasi juga diabaikan.
Prajurit aktif yang dapat menduduki jabatan sipil menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi TNI dan potensi tumpang tindih peran antara militer dan sipil.
Aturan dalam militer adalah komando. Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang telah dibangun sejak reformasi.
Penempatan prajurit TNI di jabatan sipil berpotensi mengurangi kesempatan karir bagi masyarakat sipil. Selain itu, ada kekhawatiran hal ini dapat mempengaruhi efisiensi birokrasi dan iklim investasi di Indonesia.
Militer di jabatan sipil? Ini bukan sekadar aturan, tapi soal masa depan demokrasi. Reformasi 1998 sudah menegaskan: supremasi sipil harus dijaga.
Kalau hari ini kita diam, besok mungkin kita tak lagi punya ruang bicara.
Mahasiswa tidak cukup berperan hanya sebagai saksi. Tapi kita harus bertanya, mengkritisi, dan memastikan kebijakan berjalan adil. Demokrasi tidak boleh mundur hanya karena ketidaktahuan atau diamnya kita.
https://www.kompas.com/stori/read/2022/02/18/120000979/6-agenda-reformasi-1998?page=all
https://www.kompas.com/skola/read/2021/03/19/133958069/dwifungsi-abri-sejarah-dan-penghapusan
https://www.tempo.co/politik/fakta-fakta-ruu-tni-disahkan-walau-tuai-penolakan–1222777
https://fahum.umsu.ac.id/berita/ruu-tni-disahkan-ini-dampak-yang-akan-terjadi/