(Kalsium Vol. 4) Orde Baru 2.0

Amanat Reformasi 1998

Mahasiswa menduduki Gedung MPR/DPR Mei 1998. Tempo/Rully Kesuma

Salah satu amanat reformasi 1998 adalah mengebalikan tentara ke baraknya, tidak mencampuri urusan sipil. Apabila ingin berpartisipasi di ranah sipil, diperbolehkan dengan catatan sudah pensiun atau jika masih aktif harus mundur dari instansi TNI.

Hal ini dikarenakan saat itu ABRI yang turut memegang kekuasaan negara membuat demokrasi terkikis dan kerap terjadi pelanggaran HAM oleh kekuasaan yang dipegang militer sehingga sering terjadi kerusuhan.

Lahirnya kembali Dwifungsi ABRI?

Pada Sabtu, 15 Maret 2025 DPR RI melakukan rapat di hotel mewah secara diam diam membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Dalam revisi tersebut terdapat perubahan yang signifikan yaitu penambahan lima jabatan sipil dari 10 menjadi 15 institusi yang dapat diduduki oleh prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari instansi TNI

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  2. Kementerian Pertahanan Negara
  3. Sekretaris Militer Presiden
  4. Badan Intelijen Negara (BIN)
  5. Badan Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
  8. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional)
  9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  10. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  14. Kejaksaan Agung
  15. Mahkamah Agung (MA)

Tetap Disahkan Walau Tuai Penolakan

Masyarakat melakukan unjuk rasa tolak pengesahan RUU TNI pada Kamis, 20 Maret 2025 di luar gedung DPR dengan penjagaan ketat oleh Polri dan TNI di sekitar gedung DPR.

Namun, di siang harinya DPR RI tetap mengesahkan RUU TNI dengan persetujuan seluruh fraksi dalam Sidang Paripurna ke-15.

Cacat Formil dalam Penyusunannya

Proses Yang Dilalui Tidak Sesuai Dengan Rangkain Standar Pembentukan RUU 

Pada awalnya RUU TNI bukan bagian dari Program Legislasi Nasional, tetapi karena Surat Presiden Nomor R12/Pres/02/2025 membuat hal tersebut menjadi terdaftar. Hal itu bertentangan dengan perancangan perundang-undangan yang seharusnya dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematik.

Seluruh Elemen Masyarakat Tidak Dilibatkan Dalam Proses Perumusan 

DPR RI mengabaikan pendapat dan partisipasi rakyat dengan melakukan rapat tertutup di hotel mewah dan bukan di gedung DPR tanpa alasan yang jelas. Kritik yang disampaikan dari berbagai elemen masyarakat mengenai proses legislasi juga diabaikan.

Mengapa Harus Tolak RUU TNI?

  • Potensi Kembalinya Dwifungsi TNI

Prajurit aktif yang dapat menduduki jabatan sipil menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi TNI dan potensi tumpang tindih peran antara militer dan sipil.

  • Melemahkan Demokrasi

Aturan dalam militer adalah komando. Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang telah dibangun sejak reformasi.

  • Potensi Menimbulkan Persaingan antara Sipil dan Militer

Penempatan prajurit TNI di jabatan sipil berpotensi mengurangi kesempatan karir bagi masyarakat sipil. Selain itu, ada kekhawatiran hal ini dapat mempengaruhi efisiensi birokrasi dan iklim investasi di Indonesia.

SERUAN SIKAP- Demokrasi Bukan untuk Ditukar!

Militer di jabatan sipil? Ini bukan sekadar aturan, tapi soal masa depan demokrasi. Reformasi 1998 sudah menegaskan: supremasi sipil harus dijaga.

Kalau hari ini kita diam, besok mungkin kita tak lagi punya ruang bicara.

Mahasiswa tidak cukup berperan hanya sebagai saksi. Tapi kita harus bertanya, mengkritisi, dan memastikan kebijakan berjalan adil. Demokrasi tidak boleh mundur hanya karena ketidaktahuan atau diamnya kita.

“Apa guna banyak baca buku kalau mulut kau bungkam melulu?” -Wiji Thukul